JAKARTA, KITAINFOIN.COM – Keberadaan Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi perhatian di lingkungan rutan KPK. Hal itu muncul setelah sejumlah tahanan tidak lagi melihat Yaqut.
Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer menyampaikan melalui istrinya, Silvia Harefa, bahwa Yaqut tidak lagi terlihat di rutan sejak Kamis (19/3/2026) malam.
Baca juga: militer-meksiko-gempur-markas-kartel-sinaloa-11-orang-tewas
Tadi sih sempat nggak ngelihat Gus Yaqut ya. Infonya sih katanya keluar hari Kamis malam,” ungkap silvia saat ditemui wartawan di lokasi, Sabtu.
Lebih lanjut, Silvia juga menceritakan bahwa Yaqut tidak ada dalam barisan tahanan yang menjalankan ibadah Shalat Idul Fitri di Masjid KPK Merah Putih pagi ini.
“Mereka mungkin bertanya-tanya saja, ada pemeriksaan, tapi kan enggak mungkin katanya kalau menjelang malam takbiran ada periksa gitu kan. Sampai hari ini ngga ada.” tangkap Silvia.
Pantauan Kitainfoin.com di lapangan pun, sosok Yaqut tak tampak saat para tahanan keluar usai menjalankan ibadah Shalat Idul Fitri.
Baca juga : polisi-tangkap-17-remaja-konvoi-bawa-kembang-api-dan-di-pesanggrahan
Hanya mantan staf khususnya, Staf Khusus (Stafsus) Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, yang terlihat dan sempat menyapa awak media.
Jadi Tahanan Rumah
Keberadaan Yaqut akhirnya terkonfirmasi setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan statur penahanannya dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah.
“Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis (19/3/2026) malam kemarin,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Sabtu (21/3/2026).
Budi mengatakan, pengalihan penahanan ini dilakukan atas permohonan dari keluarga yang diajukan pada Selasa (17/3/2026). “Atas permohonan tersebut kemudian ditelaah dan dikabulkan dengan pertimbangan sesuai Pasal 108 ayat (1) dan (11), Undang-Undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP,” lanjut Budi. Budi mengatakan, pengalihan tahanan ini hanya untuk sementara waktu.
Budi mengatakan, pengalihan penahanan ini dilakukan atas permohonan dari keluarga yang diajukan pada Selasa (17/3/2026). “Atas permohonan tersebut kemudian ditelaah dan dikabulkan dengan pertimbangan sesuai Pasal 108 ayat (1) dan (11), Undang-Undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP,” lanjut Budi.
Budi mengatakan, pengalihan tahanan ini hanya untuk sementara waktu.
“Selama melaksanakan pengalihan penahanan tersebut, KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan kepada yang bersangkutan, ” lanjut Budi
Penahanan Yaqut
KPK melakukan penahanan terhadap Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 pada Kamis (12/3/2026) tadi malam.
Yaqut resmi ditahan usai diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih, Jakarta.
“Pada hari ini, KPK melakukan penahanan terhadap Tersangka Saudara YOQ, untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 12-31 Maret 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Deputi Penindakan dan eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam koferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, KAmis.
