Jumat, 27 Februari 2026 13:33 WIB

Wakil Menteri Hak Asasi Manusai (HAM) Mugiyanto (kedua kiri) bersama Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah (kedua kanan), Ketua YLBHI Muhammad Isnur (kanan), dan Anggota Komisi lll DPR Hasbialllah Ilyas (kiri) menyampaikan paparan saat menjadi pembicara dalam diskusi publik di Jakarta, Jumat (18/7/2015). Pusat Data dan Informasi Kementerian HAM menggelar diskusi pulik dengan tema Revisi KUHAP dan Jmainan Hak Asasi Manusia. Antara FOTO/ Aspilla Dwi Adha?nar na
Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi lll DPR RI. Hasbiallah Ilyas, meminta gar proses hukum terhadap Fandi Ramadhan, seorang ABK (anak buah kapal) yang terancam human mati dalam kasus dugaan penyeludupan dua ton sabu, berjalan transparansan dan profesional.
“Kami meminta agar jangan sampai ada permainan aparat penegak hukum dalam kasus ini,”katanya di Jakarta, Jumat.
Ia pun meminta agar aparat penegak hukum yang menangani kasus ini untuk segera di panggil ke Gedung Parlemen Senayan guna memberiakn penjelasan secara terbuka kepada publik
Pemanggilan tersebut, kata dia, merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPR untuk memastikan prinsip due process of law terpenuhi mengingat Fandi menghadapi ancaman hukuman mati sehingga negara wajib menjamin bahwa proses penyidikan hingga persidangan objektif dan terbebas dari upaya kriminalisasi.
“Kita ingin memastikan bahwa tidak ada pelanggaran prosedur dan tidak ada rekayasa. Jika memang bersalah, tentu harus diproses sesuai hukum. Tetapi jika ada hal-hal yang janggal, negara wajib hadir untuk meluruskan nya,” ucapnya.
Lebih lanjut, legislator dari komisi DPR yang membidangi hukum itu menyatakan dukungan nya terhadap pemberantasasn narkotika secara tanpa kompromi
Kendari demikian, ia mengingatkan agar setiap langkah penegakan hukum tetap berpikaj pada koridor hukum yang berlaku dan selaras dengan semangat kuhp yang baru.
“Transparansi sangat penting karena kasus ini menyangkus konsekuensi hukum dan kemanusiaan yang sangat serius. Jangan sampai penegakan hukum justru menderai rasas keadilan itu sendiri,” ucapnya.
Diketahui, Kejaksaan Negeri Batam menuntut pidana mati terhadap enam terdakwa kasus penyeludupan sabu seberat dua ton yang diangkut menggunakan kapan Sea Dragon Terawa di perairan Kepri.
Enam terdakwa itu terdiir dari, dua warga negara Thailand, yakni Weerepat Phongwan alias Mr Pong dan Teerapong Lekpradube , serta empat terdakwa warga negara indonesia, yakni Fahri Ramadhan, Richard Halomoan, Leo Candra Samosir, dan Hasiholan Samosir.
Dalam surat tuntutannya, jaksa mengatakan bahwa tuntutan atas diri para terdakwa di dalam persidangan telah diperiksa 10 orang saksi dan tiga saksi ahli.
Telah disita pula barang bukti berupa 67 kardus berwarna cokelat berbungkus plastik bening dengan rincian 66 kardus berisi 30 bungkus plastik teh china warna hijau yang berisi satu bungkus narkotika jenis sabu, dan satu kardus warna cokelat berisi 20 bungkus plastik kemasan teh china hijau berisi serbuk kristal narkotika jenis sabu golongan, berat netto 1.995.139 gram ( hampir dua ton )
“Kami se;ali penuntut umum dalam perkara ini berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) juncto Pasasr 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009, sebagaimana dalam dakwaan primer JPU,” kata jaksa penuntut, Gutirio Kurniawan.
Adapun yang menjadi pertimbangan JPU menuntut para terdakwa dengan pidana maksimal tersebut karena perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkoba, merusak generasi bangsa, terlibat dalam jaringan narkotika internasional.
